Polres Bengkalis Riau Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan dan Hutan di Pulau Rupat
Polres Bengkalis menangkap 2 pelaku diduga pembakar hutan dan lahan di dua lokasi berbeda di Pulau Rupat, Bengkalis.
Polres Bengkalis Riau Tangkap 2 Pelaku Diduga Pembakar Lahan dan Hutan
TRIBUNPEKANBARUWIKI.COM - Diduga karena lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat, pria paruh baya berinisial MIS alias Mbah (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Bengkalis.
Pria ini diamankan petugas, Sabtu 13 februari 2021 lalu karena diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.
Kemudia Polres Bengkalis juga menangkap pria inisial SAN alias Turi usai 30 tahun, seorang pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat.
SAN diduga lalai saat mencari madu lebah dengan cara menggunakan api yang menyebabkan kebakaran hutan diwilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat menggelar juma pers Senin 22 Februari 2021 mengatakan, kebakaran lahan yang dilakukan tersangka MIS meluas.
Baca juga: Asyik! Pemerintah Riau Gelontorkan Rp 3 Miliar Untuk Nelayan
Baca juga: 63 Titik Panas Terpantau di Riau, 21 Februari 2021
Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah.
Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu dan bibit kelapa sawit .
Terhadap tersangka MIS, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat 19 Februari 2021 lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas 2 hektar.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.
Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada keterkaitan kebakaran yang terjadi dan diduga akibat kekakaian tersangka SAN.
Baca juga: Lidia Sari, Wanita Keratif Jalankan Bisnis Fesyen
Baca juga: 6 Napi Narkoba Riau Dipindahkan Ke Nusakambangan, Ternyata Oknum Pegawai Lapas
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Akibat kelalaiannya tersangka San dijerat dengan UU PPLH dan terancam hukuman maksima l12 tahun.
--
(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Asyik! Pemerintah Riau Gelontorkan Rp 3 Miliar Untuk Nelayan |
![]() |
---|
63 Titik Panas Terpantau di Riau, 21 Februari 2021 |
![]() |
---|
Pejabat dan Tokoh Masyarakat Bengkalis Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama |
![]() |
---|
Nelayan Malaysia Terdampar di Pulau Rupat Riau, Kehabisan Minyak dan Diterjang Ombak |
![]() |
---|
Riau Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2021 |
![]() |
---|