Liquid Mengandung Narkoba Beredar di Riau, Polda Tangkap Pelaku di Kampar
Pria berinisial JAC usia 38 tahun berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena mengedarkan liquid mengandung narkotika.
Liquid Mengandung Narkoba Beredar di Riau, Polda Tangkap Pelaku di Kampar
TRIBUNPEKANBARUWIKI.COM- Pria berinisial JAC usia 38 tahun berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena mengedarkan liquid mengandung narkotika.
Pelaku JAC ditangkap di depan sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, Riau pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Dari tangah JAC Polisi mengamankan barang bukti berupa 50 botol liquid mengandung narkotika merk Ferrari, 5 gram narkotika jenis sabu, 3 bungkusan seruk diduga ekstasi dan 2 unit handphone.
yang cukup mencengangkan peredaran narkotika jenis liquid ini ternyata dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika berinisial MS usia 40 tahun yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Sumatra Barat.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis 4 Februari 2021 kepada awak media menjelaskan MS juga pernah ditangkap oleh Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru dengan barang bukti 2 kilogram sabu tahun 2018 lalu.

Baca juga: Profil Lengkap Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah di Depok yang Ditangkap Bareskrim Polri
Baca juga: Alhamdullilah, 27.470 Pasien Covid-19 di Riau Sembuh
MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkotika untuk wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Menurut Kapolda narkotika liquid atau cair ini merupakan jenis baru. Setelah diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau liquid tersebut mengandung 3 unsur utama yakni MDMA (methylenedioxy methamphetamine) yang merupakan senyawa ekstasi, kemudian caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Baca juga: Daftar 6 Daerah di Indonesia yang Akan Terapkan Tilang Elektronik, Termasuk Riau
Baca juga: Daftar 10 Tanaman Obat yang Bisa Ditanam Sendiri
Kasus narkotika jenis baru ini juga akan menjadi PR bagi Polda Riau bersama BNNP Riau untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainya hingga ke pembuat.
"Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Kapolda Riau rjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sementara itu, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
--
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Polda Riau Ungkap 231 Kasus Narkoba, Berikut Jumlah Tersangka dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Atasi Karhula di Dumai, Kapolda Riau Turunkan 200 Personil |
![]() |
---|
Kompol Yuni Purwanti , Polwan Cantik Terciduk Pakai Sabu |
![]() |
---|
Kompol IZ Oknum Perwira Polisi di Riau Jadi Kurir Sabu 16 Kg |
![]() |
---|
Sepanjang 2020 Angka Kriminalitas di Riau Hingga 8.149 Kasus, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|