KLHK dan Polda Riau Amankan Ribuan Kayu Hasil Ilegal Logging dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KLHK dan Polda Riau berhasil mengamankan ribuan kayu hasil ilegal logging dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KLHK dan Polda Riau Amankan Ribuan Kayu Hasil Ilegal Logging dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling
TRIBUNPEKANBARUWIKI.COM - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau disingkat Ditjen Gakkum KLHK bersama dengan Polda Riau berhasil mengamankan ribuan kayu hasil ilegal logging dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling dalam oprasi gabungan yang digelar 18-22 November 2020.
Dalam Oprasi ini Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Riau mengamankan kayu tersebut dari belasan tempat pengolahan kayu atau swamill yang berada di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dan Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Rincian barang bukti yang diamankan dalam oprasi tersebut sebagai berikut:
1. Kayu Gelondongan 664 kayu
2. Kayu Hasil Olahan 2.559 keping
3. Truck Colt Diesel 2 Unit
4. Mesin bansaw 12 unit
5. Mesin Diesel 7 unit
6. Mata Gergaji badsaw 25 unit
7. Buku Catatan 2 buah dan tali pengikat 1 buah

Baca juga: 10 Suaka Margasatwa di Riau
Baca juga: Perjuagan Anak Pedalaman di TNBT Riau Lintasi Hutan Sungai dan Dikejar Satwa Liar
Baca juga: Viral Video Gajah Sumatra Evakuasi Mobil Terperosok di Bengkalis Riau
Dalam Konfrensi pers yang digelar di Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wikayah II, Jalan Soebrantas Pekanbaru, Kamis (26/11/2020), Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling berikut dengan tempat pengolahan atau swamill yang mengolah kayu-kayu ilegal tersebut.
Menurutnya, ada 456 personil yang diturunkan dalam oprasi kali ini. Rasio Ridho Sani menambahkan, illegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa, kejahatan seperti ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat, kerugian ekonomi maupun ancaman terhadap kehidupan masyarakat dari bencana ekologis, seperti banjir, longsor, serta kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.
"Para pelaku khususnya pemodal kejahatan illegal logging yang mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat harus ditindak tegas, mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas hasil keuntungannya agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam," kata Rasio Ridho Sani saat konferensi pers.
Oprasi gabungan ini menurut Rasio Ridho Sani sudah cukup lama dipersiapakan dan dipastikan KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tercatat sudah ada 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rasio Ridho Sani menambahkan, dalam operasi seperti ini pihaknya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian TNI, KPK, Pemerintah Daerah, serta pihak lainnya.

Baca juga: Daftar 4 Sungai Besar di Riau
Baca juga: 4 Jembatan Megah di Pekanbaru
Baca juga: Sultan Abdul Jalil Muzaffar Syah atau Tengku Buang Asmara Sultan Siak Ke-2