Buron Kasus Korupsi Bandara Moa Maluku Ditangkap di Pekanbaru Riau
Sunarko, Buronan kasus Korupsi Bandara Moa Maluku Ditangkap di Pekanbaru
Buron Kasus Korupsi Bandara Moa Maluku Ditangkap di Pekanbaru Riau
TRIBUNPEKANBARUWIKI.COM - Buronan kasus Korupsi Bandara Moa Tiakur Maluku Ditangkap di Pekanbaru
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, menangkap seorang buronan yang merupakan terpidana kasus korupsi kontruksi runwey Bandara Moa Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.
Buron bernama Sunarko, usia 70 tahun merupakan Direktur PT Bima Prima Taruna.
Pelarian warga Jalan Walet Indah, Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta ini pun berakhir sudah.
Sunarko kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani masa hukuman pidana.
Adapun posisi kasus Sunarko, yakni berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tanggal 21 April 2020, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.
Baca juga: Negri Seribu Suluk Kabupaten Rokan Hulu
Baca juga: Ali Imron, Warga Tenayan Raya Pekanbaru Sulap Akar Kayu Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomis
Baca juga: Nimati Sup Kaldu dari Tulang Sumsum di Warung Sobet Pekanbaru
Dia diamankan tanpa perlawanan, saat berada di dalam kamar sebuah hotel di di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa20 oktober 2020 sekitar pukul 20.10 WIB.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, untuk sementara Sunarko diinapkan di sel tahanan Kejati Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, tim kejaksaan sudah melacak keberadaan Sunarko sejak beberapa hari terakhir.