Satpol PP Pekanbaru Razia Warga Tak Pakai Masker, Denda Rp 250 Ribu
Warga yang terjaring dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp250 ribu atau memilih kerja sosial di sekitar lokasi.
Satpol PP Pekanbaru Razia Warga Tak Pakai Masker, Denda Rp 250 Ribu
TRIBUNPEKANBARUWIKI.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan razia warga yang tidak mengunakan masker, Senin (10/8/2020) di Jalan Jendral Sudirman depan Sukaramai Tred Center.
Razia ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 tentang prilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dari covid 19.
Razia digelar guna menegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan walikota no 130 tahun 2020.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Polri, TNI serta Dishub menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Warga yang terjaring dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp250 ribu atau memilih kerja sosial di sekitar lokasi.
• Tujuh Daerah di Riau Belum Salurkan Bantuan Covid 19

Alex misalnya, warga yang terjarting dalam razia ini mengaku belum mengetahui penerapan sanksi jika tidak mengenakan masker.
Ia pun memilih untuk bekerja sosial. Alex tampak mengenakan rompi warna merah bertuliska npelanggar Perwako yang diberikan petugas .
"Saya dari Harapan Raya tadi, tidak kebawa. Saya pilih sanksi sosial," jelasnya.
Kepada tribunpekanbaru.com, alex menjelaskan ia harus memilih kerja sosial karena tidak memiliki cukup uang jika harus membayar denda 250 ribu rupiah.
Setahun, 31.452 Kasus Positif Covid-19 Terjadi di Riau |
![]() |
---|
Pemkab Kuansing Anggarkan 1,1 Miliar Untuk Pacu Jalur 2021 |
![]() |
---|
Kisah Penjual Dawet di Pekanbaru, Jual Sepeda Motor Untuk Bertahan Hidup di Tengah Pandemi |
![]() |
---|
VIDEO: 2000 Orang Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Gelanggang Remaja Pekanbaru |
![]() |
---|
Atasi Karhutla di Riau, KLHK Pinjamkan Helikopter Bell-412 |
![]() |
---|