59 Orang Terjaring Razia Masker di Pekanbaru
Sebanyak 59 orang warga Kota Pekanbaru terjaring razia Satpol PP karena tidak menggunakan masker di tengah pandemi covid 19, Senin (10/8/2020).
59 Orang Terjaring Razia Masker di Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARUWIKI.COM - Sebanyak 59 orang warga Kota Pekanbaru terjaring razia Satpol PP karena tidak menggunakan masker di tengah pandemi covid 19, Senin (10/8/2020).
Razia tersebut digelar sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tetang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Data dari Satpol PP Pekanbaru tercatat 59 warga ini terjaring di dua lokasi razia, masing-masing di Jalan Jendral depan Sukaramai Trade Center (STC) 35 orang. Kemudian di Jalan Jendral Sudirman depan Sudirman Square sebanyak 24 orang pelanggar.
27 orang yang terjaring di titik depan SCT memilih untuk sanksi sosial dan sisianya memilih membayar enda administrasi Rp.250 ribu.
Sedang di titik razia kedua sebanyak 23 orang memilih sanksi kerja sosial dan satu orang memilih membayar denda.
• Satpol PP Pekanbaru Razia Warga Tak Pakai Masker, Denda Rp 250 Ribu
• Tiga Puskesmas di Kampar Riau Ditutup Karena Covid 19
• Unik, Wisudawan di Pekanbaru ini Pakai Sepeda Ontel
Sesuai dengan aturan, masyarakat yang terjaring razia protokol kesehatan ini bisa memilih sanksi, yaitu saksi sosial atau sanksi denda.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa masyarakat yang terjaring bisa menyampaikan kepada rekan-rekannya. Mereka bisa mengingatkan agar tetap mengenakan masker saat berada di keramaian dan tempat umum.
"Ikuti protokol kesehatan, kita tegaskan bahwa memakai masker wajib. Kalau tidak maka kita tindak tegas," ujarnya.
Ada dua sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka mendapat sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial.
• Sherly Putri Yandani, Wasit Cantik Asal Riau
• Habib Ramadhan Kenalkan Adat dan Budaya Kampar Riau Lewat Youtube